
Rembug Stunting merupakan sebuah forum partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, kelembagaan desa, tokoh masyarakat, kader kesehatan, serta warga desa secara umum. Tujuan utamanya adalah untuk mendiskusikan permasalahan stunting yang ada di Desa, mengidentifikasi penyebab-penyebabnya dan merumuskan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam RKPDes.
Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2026, agar pembangunan di desa tidak hanya tertumpu di bidang infrastruktur saja tapi juga menyentuh bidang kesehatan.
Rembug Stunting tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025 sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Tim dari Kecamatan Boja, dihadiri oleh Tim I Kecamatan Boja, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan Anggota, Ketua RW dan RT, TP. PKK Desa, Bidan Desa, KPM, Kader Posyandu/Kader KB, Karangtaruna, Pendamping Desa, Babinsa.
Melalui Rembug Stunting ini, Desa Meteseh menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi masalah stunting dan mencari solusi yang berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan RKPDes tahun 2026 akan mengimplementasikan langkah-langkah strategis yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di Desa Meteseh.
Rembuk stunting desa adalah musyawarah tingkat desa yang melibatkan berbagai pihak untuk membahas, menyusun, dan menyepakati rencana aksi penanggulangan stunting secara partisipatif. Tujuannya adalah mengidentifikasi masalah, membangun komitmen bersama, memprioritaskan anggaran, dan mengintegrasikan rencana tersebut ke dalam dokumen perencanaan desa seperti RKPDesa dan APBDesa.
Tujuan Rembuk Stunting Desa
- Identifikasi dan pemetaan masalah: Mengidentifikasi masalah stunting di desa berdasarkan data dari Posyandu, Puskesmas, dll..
- Peningkatan pemahaman: Meningkatkan pemahaman semua pemangku kepentingan tentang pentingnya penanganan stunting.
- Membangun komitmen: Membangun komitmen bersama antara elemen desa, kecamatan, dan masyarakat untuk melakukan intervensi yang terintegrasi.
- Menyusun rencana aksi: Merumuskan program dan kegiatan konkret untuk pencegahan dan penanganan stunting.
- Prioritaskan anggaran: Menentukan alokasi dana desa untuk program-program terkait stunting agar tepat sasaran.
- Mengintegrasikan ke dalam perencanaan desa: Memasukkan hasil rembuk ke dalam dokumen perencanaan desa seperti RKPDesa dan APBDesa.
Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa
- Partisipasi: Melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, kader kesehatan (Posyandu, Bidan Desa), tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
- Dasar perencanaan: Dilakukan sebagai bagian dari upaya konvergensi penurunan stunting yang sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
- Output: Menghasilkan komitmen dan rencana aksi yang menjadi dasar pelaksanaan program di desa, yang kemudian ditindaklanjuti dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.