Tata kelola data pemerintah dalam Satu Data Indonesia (SDI) mensyaratkan data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki metadata. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dengan adanya metadata, duplikasi kegiatan statistik dapat dihindari. Selain itu, metadata memudahkan dalam pengelolaan data dan penggunaan data.
Metadata Statistik adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Metadata Statistik terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Metadata Kegiatan Statistik, Metadata Variabel Statistik, dan Metadata Indikator Statistik. Penyusunan Metadata Statistik dilakukan dengan menggunakan tiga instrumen, MS-Keg, MS-Var, dan MS-Ind.
Instrumen MS-Keg digunakan untuk menyusun Metadata Kegiatan Statistik yang menggambarkan proses penyelenggaraan kegiatan statistik.
Metadata Variabel Statistik memberikan penjelasan mengenai variabel yang dikumpulkan, yang disusun dengan instrumen MS-Var.
MS-Ind merupakan instrumen untuk menyusun Metadata Indikator Statistik yang memberikan informasi dari indikator yang dihasilkan.
Pengentasan stunting dan kemiskinan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Dalam upaya pengentasan masalah tersebut dan dalam mengimplementasi kegiatan desa cantik 100 persen di kabupaten OKU Timur, maka perlu dilakukan pengumpulan data-data yang menggambarkan kondisi potensi desa sampai level yang paling kecil yaitu rukun tetangga. Potensi yang dimaksud antara lain potensi perekonomian masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan bebergai potensi lainnya yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengentaskan stunting dan kemiskinan mulai dari desa. Oleh sebab itu, dilakukan kegiatan statistik berupa Pendataan SLS Desa Nusa maju. Adapun metadata dari kegiatan statistik tersebut dapat diunduh dibawah ini:
1. Metadata Statistik Kegiatan Pendataan SLS
2. Metadata Variabel Kegiatan Pendataan SLS
3. Metadata Indikator Kegiatan Pendataan SLS