Data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Kode referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. Sementara itu, data induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama. Kode referensi dan/atau data induk dibahas dalam forum satu data Indonesia tingkat pusat.