
Sertifikasi bangunan jalan dari dana desa adalah proses pemeriksaan dan verifikasi lapangan untuk memastikan pembangunan fisik, seperti rabat beton atau pengaspalan, sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggarannya. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek, sehingga masyarakat bisa mengawasi penggunaan dana desa dan infrastruktur yang dibangun bisa lebih baik dan awet.
Tujuan sertifikasi
- Transparansi dan akuntabilitas: Memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan masyarakat dapat mengakses informasi penggunaan anggaran secara mudah.
- Kualitas dan ketepatan waktu: Verifikasi oleh pihak independen untuk memastikan proyek selesai sesuai standar dan tepat waktu.
- Pendorong ekonomi: Infrastruktur yang memadai hasil sertifikasi dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Proses sertifikasi
- Pemeriksaan lapangan: Tim dari desa atau pihak terkait (misalnya pendamping desa, tim kecamatan) meninjau langsung lokasi proyek untuk memeriksa hasil pekerjaan.
- Verifikasi: Membandingkan hasil pekerjaan di lapangan dengan perencanaan yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Penerbitan berita acara: Setelah pemeriksaan selesai dan sesuai, akan diterbitkan berita acara sertifikasi yang menyatakan bahwa proyek telah selesai dan sesuai dengan dana yang disalurkan.
Siapa yang terlibat?
- Pemerintah Desa: Melaksanakan pembangunan dan mengawasi proses sertifikasi.
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK): Melaksanakan kegiatan pembangunan.
- Pendamping Desa: Membantu dan mendampingi pemerintah desa dalam proses sertifikasi.
- Tim Kecamatan: Turut memantau dan mengawasi kegiatan.
- Masyarakat Desa: Dilibatkan dalam pembangunan dan dapat melakukan pengawasan bersama.
Manfaat tambahan
- Pemberdayaan masyarakat: Pengerjaan proyek pembangunan jalan seringkali melibatkan masyarakat desa, sehingga secara tidak langsung dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan penghasilan tambahan bagi warga.
- Informasi publik: Hasil sertifikasi dan informasi proyek dapat dipublikasikan melalui papan informasi atau prasasti untuk diketahui masyarakat luas.