
Nusa Maju, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Nusa Maju akan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Kecamatan Seririt Nomor 800/110/08.10/ tentang pelaksanaan Musrenbang Desa. Melalui surat undangan resmi yang ditandatangani Kepla Desa Nusa Maju, Bpk. Suyanto, seluruh elemen masyarakat desa diharapkan hadir dan berpartisipasi aktif dalam acara tersebut.
Undangan ini ditujukan kepada Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua MPD dan Anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Linmas, Tim Verifikasi, Karang Taruna, PKK, Posyandu, Gapoktan, PLKB, Bidan Desa, KWT, hingga Kader KPM. Selain itu, Camat Belitang III, Kasi PMD Kecamatan, Kepala Puskesmas, hingga Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa juga mendapat tembusan untuk turut hadir.
Apa itu Musrenbang?
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) merupakan forum perencanaan tahunan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan desa untuk menyepakati prioritas kegiatan pembangunan di tahun mendatang. Musrenbang Desa menjadi langkah awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Melalui Musrenbang, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi, usulan program, maupun kebutuhan prioritas desa. Dengan demikian, pembangunan desa diharapkan lebih tepat sasaran, partisipatif, dan bermanfaat langsung bagi warga.
Pemerintah Desa Nusa Maju mengajak seluruh undangan untuk hadir tepat waktu demi kelancaran acara ini. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan warga.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum tahunan untuk menyusun prioritas pembangunan desa dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menyepakati dan menetapkan program prioritas untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berikutnya, yang akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Musrenbangdes memastikan pembangunan desa selaras dengan kebutuhan warga melalui partisipasi aktif dan transparan.
Tujuan Musrenbangdes
- Menampung dan menetapkan prioritas: Menampung aspirasi, usulan program, dan kebutuhan masyarakat untuk ditetapkan menjadi prioritas pembangunan desa.
- Menyusun RKP Desa: Menjadi langkah awal dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang berisi program dan kegiatan prioritas untuk tahun anggaran selanjutnya.
- Mewujudkan pembangunan partisipatif: Memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menentukan arah pembangunan desanya, sehingga pembangunan lebih tepat sasaran.
- Menyinergikan potensi desa: Menggali dan menyinergikan potensi serta sumber daya yang ada di dalam dan luar desa untuk pembangunan yang berkelanjutan.
- Mengusulkan kegiatan ke tingkat lebih tinggi: Menyiapkan daftar usulan kegiatan yang akan diajukan ke Musrenbang tingkat kecamatan sebagai bagian dari penyusunan usulan desa untuk tahun-tahun berikutnya.
Pelaksanaan Musrenbangdes
- Peserta: Melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK, Karang Taruna, RT/RW, pendamping desa, serta perwakilan perempuan dan pemuda.
- Agenda: Membahas dan mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, memaparkan program prioritas, serta menyepakati usulan kegiatan untuk RKP Desa tahun berikutnya.
- Hasil: Hasilnya adalah dokumen RKP Desa yang telah disepakati, yang kemudian akan menjadi dasar penyusunan APBDes. Selain itu, Musrenbangdes juga menghasilkan usulan-usulan kegiatan yang akan diajukan untuk didanai dari APBD Kabupaten atau Provinsi.